Konsultan Pajak & Advokat Ratya Mardika T.K. Ruko Jade Square A11 BSB City Semarang

Konsultan Pajak & Advokat Ratya Mardika Tata Koesoema (RMTK) adalah sebuah firma konsultan pajak dan advokat yang berlokasi di Ruko Jade Square A11 BSB City Semarang. Firma ini didirikan oleh Ratya Mardika dan Tata Koesoema, konsultan pajak dan advokat dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidangnya.

Kami menyediakan layanan konsultasi pajak dan advokasi hukum yang profesional dan berkualitas tinggi untuk klien kami di Semarang dan sekitarnya. Kami memahami betapa kompleksnya peraturan perpajakan dan hukum di Indonesia, oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi klien kami dan membantu mereka memenuhi kewajiban perpajakan dan hukum mereka dengan efektif dan efisien.

Kami juga menempatkan kepuasan klien sebagai prioritas utama, dan selalu siap memberikan layanan yang ramah dan responsif. Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan dalam hal perpajakan dan hukum yang terbaik bagi Anda.

 

Layanan

Kami adalah konsultan pajak, kuasa hukum wajib pajak, advokat, dan akuntan yang terpercaya dan berpengalaman dalam memberikan layanan yang terbaik untuk klien kami. Berikut ini adalah beberapa layanan yang kami tawarkan:

Konsultasi Pajak

Kami menyediakan layanan konsultasi pajak yang komprehensif untuk membantu klien kami memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini mencakup konsultasi tentang perencanaan pajak, penghitungan pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta pertanyaan dan masalah perpajakan lainnya.

Kuasa Hukum Wajib Pajak

Kami menyediakan layanan kuasa hukum wajib pajak untuk membantu klien kami dalam menyelesaikan masalah hukum terkait perpajakan. Layanan ini mencakup penyelesaian sengketa perpajakan, pembelaan atas sanksi perpajakan, dan pembelaan atas tuntutan perpajakan.

Layanan Advokat

Kami menyediakan layanan advokat yang luas dan mendalam untuk membantu klien kami dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum baik pidana, perdata,dan juga masalah hukum terkait perpajakan. Layanan ini mencakup jasa litigasi dan non-litigasi, termasuk didalamnya jasa konsultasi hukum, jasa pendampingan hukum di kepolisian, pembelaan dalam persidangan di pengadilan, dan lain-lainnya.

Layanan Akuntan

Kami menyediakan layanan akuntan yang lengkap untuk membantu klien kami dalam menjalankan bisnis mereka. Layanan ini mencakup pembuatan laporan keuangan, analisis keuangan, audit internal, dan banyak lagi.


Kami yakin bahwa layanan kami akan memberikan manfaat yang besar bagi klien kami. Kami selalu siap membantu dan menjawab semua pertanyaan yang mungkin Anda miliki. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan layanan kami.

Head Office

Kantor Konsultan Pajak & Advokat Ratya Mardika T.K.
Ruko Jade Square A11 BSB City Semarang

Ingin Konsultasi Pajak & Hukum ?