Konsultan Pajak, Advokat, dan Akuntan Berpraktik Ratya Mardika T.K Ruko Jade Square A11 BSB Kota Semarang

Konsultan Pajak, Advokat, dan Akuntan Berpraktik Ratya Mardika Tata Koesoema (RMTK) adalah sebuah firma Konsultan Pajak, Advokat, dan Akuntan Berpraktik yang berlokasi di Ruko Jade Square A11 BSB City Semarang. Firma ini didirikan oleh Ratya Mardika dan Tata Koesoema, seorang profesional Konsultan Pajak, Advokat, dan Akuntan Berpraktik dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidangnya.

Kami menyediakan layanan jasa perpajakan (tax service), jasa hukum (legal service), jasa akuntansi & pembukuan (accounting service) yang profesional dan berkualitas tinggi untuk klien kami di Semarang dan sekitarnya. Kami memahami betapa rumitnya peraturan perpajakan, peraturan hukum, dan peraturan Standard Akuntansi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi klien kami dan membantu mereka memenuhi $kewajiban perpajakan, kewajiban hukum, dan kewajiban pembukuan & akuntansi* mereka dengan efektif dan efisien.

Kami juga menempatkan kepuasan klien sebagai prioritas utama, dan selalu siap memberikan layanan yang ramah dan responsif. Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan dalam hal perpajakan, hukum dan akuntansi/pembukuan yang terbaik bagi Anda

Layanan

Kami adalah konsultan pajak, kuasa hukum wajib pajak, advokat, dan akuntan yang terpercaya dan berpengalaman dalam memberikan layanan yang terbaik untuk klien kami. Berikut ini adalah beberapa layanan yang kami tawarkan:

Konsultasi Pajak

Kami adalah Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Wajib Pajak, Advokat, dan Akuntan Berpraktik yang terpercaya dan berpengalaman dalam memberikan layanan terbaik untuk klien kami. Berikut ini adalah beberapa layanan yang kami tawarkan

JASA PERPAJAKAN (TAX SERVICES)

Kami menyediakan layanan jasa perpajakan diantaranya berupa :

  1. konsultasi pajak yang komprehensif untuk membantu klien kami memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku
  2. Perencanaan pajak, untuk membantu klien kami melakukan efisiensi pembayaran pajak dan efektivitas proses bisnis perpajakan klien kami
  3. Penyusunan & pelaporan kewajiban perpajakan, diantaranya menyusunkan SPT Masa / bulanan & SPT Tahunan
  4. Pendampingan dalam Pemeriksaan Pajak sebagai Kuasa Khusus Wajib Pajak
  5. Pengurusan Restitusi PPN dan Restitusi PPh, mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN & PPh dari klien kami, mengurus & menangani pemeriksaan pajak dalam rangka permohonan restitusi PPN & PPh klien-klien kami.
  6. Upaya Hukum Keberatan, Banding, Pengajuan Penilaian Kembali (PK),  membantu wajib pajak menyelesaikan sengketa perpajakan hasil pemeriksaan pajak melalui upaya hukum Keberatan ke Kanwil DJP, Banding ke Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung

JASA HUKUM (LEGAL SERVICE)

Layanan jasa hukum yang kami sediakan antara lain sebagai berikut:

1. Nasehat/konsultasi hukum,
2. Legal audit & Legal opinion,
3. Perijinan perusahaan,
3. Penanganan sengketa perdata & pidana,
4. Pendampingan hukum di kepolisian,
4. Jasa Litigasi, pembelaan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan,
5. Jasa non-litigasi, pendampingan dan penyelesaian sengketa diluar persidangan / atau alternatif penyelesaian sengketa,
3. Penyusunan kontrak & peraturan perusahan,
4. Perbankan & keuangan,
5. Hukum kesehatan,
7. Hukum ketenagakerjaan,
8. Menangani PHK Karyawan, demonstrasi tenaga-kerja,
8. Hukum asuransi, real estate, investigasi dan riset bidang hukum,
9. Hak Paten,
10. Layanan arbitrase, mediasi, fasilitas, dst

JASA AKUNTANSI

Layanan jasa akuntansi yang kami sediakan antara lain sebagai berikut :

1. jasa pembukuan, 

2. jasa kompilasi laporan keuangan, 

3. jasa manajemen, 

4. akuntansi manajemen, 

5. konsultasi manajemen,

6. jasa perpajakan,  

7. jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, 

8. jasa pendampingan laporan keuangan, 

9. jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/ atau 

10. jasa sistem teknologi informasi.


Kami yakin bahwa layanan kami akan memberikan manfaat yang besar bagi klien kami. Kami selalu siap membantu dan menjawab semua pertanyaan yang mungkin Anda miliki. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda membutuhkan layanan kami.

Head Office

Kantor Konsultan Pajak & Advokat Ratya Mardika T.K.
Ruko Jade Square A11 BSB City Semarang

Ingin Konsultasi Pajak & Hukum ?